Gibran Digugat: Apa Implikasi Untuk Pilpres 2024?

by HITNEWS 50 views
Iklan Headers

Pendahuluan

Guys, belakangan ini lagi rame banget nih soal Gibran Rakabuming Raka yang digugat terkait pencalonannya sebagai wakil presiden. Pasti pada bertanya-tanya kan, apa sih sebenarnya yang terjadi? dan apa dampaknya buat Pilpres 2024? Nah, di artikel ini, kita bakal bahas tuntas semua hal tentang gugatan ini, mulai dari latar belakang, dasar hukum, sampai potensi implikasinya. Jadi, simak terus ya!

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka telah menjadi sorotan utama dalam perbincangan politik di Indonesia. Sebagai calon wakil presiden, posisinya menjadi sangat krusial dalam dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di benak masyarakat, terutama mengenai keabsahan pencalonannya dan potensi dampaknya terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami secara mendalam latar belakang, dasar hukum, serta implikasi yang mungkin timbul dari gugatan ini.

Artikel ini bertujuan untuk mengupas tuntas semua aspek terkait gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Kita akan mulai dengan membahas latar belakang gugatan, yaitu apa yang menjadi dasar atau alasan mengapa gugatan tersebut diajukan. Kemudian, kita akan meninjau dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini, termasuk pasal-pasal atau peraturan perundang-undangan yang dianggap dilanggar. Selanjutnya, kita akan menganalisis potensi implikasi dari gugatan ini, baik terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, maupun terhadap jalannya Pilpres 2024 secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat mengikuti perkembangan situasi ini dengan lebih bijak dan kritis.

Tidak hanya itu, kita juga akan membahas berbagai pandangan dan pendapat dari para ahli hukum, pengamat politik, serta tokoh-tokoh masyarakat terkait gugatan ini. Hal ini penting untuk memberikan perspektif yang beragam dan membantu kita dalam memahami kompleksitas isu ini. Kita akan melihat bagaimana gugatan ini ditanggapi oleh berbagai pihak, dan bagaimana mereka menilai potensi dampaknya terhadap stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat memiliki gambaran yang lebih lengkap dan seimbang mengenai situasi yang sedang berkembang ini.

Selain itu, artikel ini juga akan menyoroti peran media dan opini publik dalam membentuk persepsi terhadap gugatan ini. Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi dan mempengaruhi opini masyarakat. Oleh karena itu, kita akan menganalisis bagaimana media memberitakan gugatan ini, dan bagaimana opini publik terbentuk berdasarkan informasi yang disampaikan oleh media. Kita juga akan membahas pentingnya literasi media dalam menghadapi informasi yang beredar, sehingga kita dapat memilah informasi yang akurat dan terpercaya.

Dengan menyajikan informasi yang komprehensif dan analisis yang mendalam, artikel ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut mengenai gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Kita berharap artikel ini dapat membantu pembaca untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai isu ini, sehingga dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan lebih cerdas dan bertanggung jawab.

Latar Belakang Gugatan

Oke, jadi gini guys, gugatan ini muncul karena ada beberapa pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka mempertanyakan soal usia Gibran yang dianggap belum memenuhi syarat, serta proses penetapannya yang dinilai terlalu cepat. Jadi, intinya ada ketidakpuasan terhadap legalitas pencalonan Gibran.

Latar belakang gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bermula dari adanya sejumlah pihak yang merasa bahwa proses pencalonannya tidak memenuhi syarat atau prosedur yang berlaku. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah terkait dengan usia Gibran yang pada saat pendaftaran masih belum mencapai usia 40 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kemudian muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan usia tersebut, sehingga Gibran dapat memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Putusan MK inilah yang kemudian menjadi kontroversi dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa putusan MK tersebut sarat dengan kepentingan politik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut membuka celah bagi terjadinya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Selain isu usia, ada juga pihak-pihak yang mempertanyakan proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden yang dinilai terlalu cepat dan tidak transparan. Mereka berpendapat bahwa proses tersebut tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai, dan tidak memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan atau menyampaikan keberatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mempercepat proses penetapan Gibran untuk kepentingan politik tertentu.

Oleh karena itu, gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan adanya ketidakpuasan dan kekhawatiran dari sebagian masyarakat terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Gugatan ini menjadi ujian bagi integritas lembaga-lembaga negara, terutama Mahkamah Konstitusi, dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. Implikasi dari gugatan ini tidak hanya akan mempengaruhi nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tetapi juga akan berdampak pada stabilitas politik dan citra demokrasi Indonesia di mata dunia.

Dengan demikian, latar belakang gugatan ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari hukum, politik, hingga etika. Untuk memahami secara komprehensif isu ini, kita perlu meninjau berbagai perspektif dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang terlibat. Hal ini akan membantu kita dalam menilai secara objektif apakah gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, dan apakah ada kepentingan politik yang tersembunyi di balik gugatan tersebut.

Dasar Hukum Gugatan

Sekarang kita bahas soal dasar hukumnya ya. Pihak penggugat biasanya mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Pemilu, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, mereka juga bisa mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap relevan dengan kasus ini. Jadi, gugatan ini bukan cuma soal opini, tapi juga ada dasar hukumnya.

Dasar hukum gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan aspek krusial yang perlu dipahami secara mendalam. Pihak penggugat dalam mengajukan gugatannya tentu tidak hanya berdasarkan pada opini atau asumsi semata, tetapi juga pada landasan hukum yang kuat. Landasan hukum ini biasanya terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemilu dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Undang-Undang Pemilu merupakan salah satu dasar hukum utama yang seringkali digunakan dalam gugatan terkait pemilihan umum. Dalam Undang-Undang ini, terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Syarat-syarat ini meliputi usia, pendidikan, pengalaman, serta tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu. Pihak penggugat biasanya akan menyoroti pasal-pasal yang dianggap tidak dipenuhi oleh calon yang digugat, atau pasal-pasal yang dianggap dilanggar dalam proses pencalonan.

Selain Undang-Undang Pemilu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga seringkali menjadi dasar hukum dalam gugatan terkait pemilihan umum. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan MK dapat membatalkan atau mengubah suatu pasal dalam undang-undang jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Oleh karena itu, putusan MK yang relevan dengan kasus gugatan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pihak penggugat.

Dalam kasus gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, pihak penggugat mungkin akan mengacu pada putusan MK yang terkait dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Seperti yang telah kita ketahui, sebelumnya terdapat persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden. Namun, putusan MK telah mengubah persyaratan ini, sehingga memungkinkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk maju dalam pemilihan jika telah berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pihak penggugat mungkin akan mempersoalkan putusan MK ini, atau menafsirkan putusan tersebut secara berbeda dengan pihak tergugat.

Selain itu, pihak penggugat juga mungkin akan mengacu pada pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang proses pencalonan, verifikasi, dan penetapan calon. Mereka mungkin akan menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka, atau adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan dengan persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, dasar hukum gugatan ini tidak hanya terbatas pada satu pasal atau satu putusan MK saja, tetapi melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini.

Oleh karena itu, untuk memahami secara komprehensif dasar hukum gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, kita perlu meninjau secara seksama Undang-Undang Pemilu, putusan-putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Hal ini akan membantu kita dalam menilai apakah gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, atau hanya sekadar upaya untuk menggagalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Potensi Implikasi Gugatan

Nah, ini yang paling penting nih. Gugatan ini bisa punya banyak implikasi, guys. Kalau gugatannya diterima, bisa jadi Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Ini tentu bakal mengubah peta politik Pilpres 2024. Tapi, kalau gugatannya ditolak, ya berarti Gibran tetap bisa lanjut. Selain itu, gugatan ini juga bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga negara.

Potensi implikasi dari gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sangatlah signifikan dan dapat berdampak luas terhadap berbagai aspek, terutama dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gugatan ini tidak hanya sekadar persoalan hukum yang menyangkut keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga dapat mempengaruhi peta politik secara keseluruhan, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu, serta stabilitas negara.

Salah satu implikasi yang paling mungkin terjadi jika gugatan ini diterima adalah diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Jika pengadilan memutuskan bahwa proses pencalonan Gibran tidak sah atau melanggar hukum, maka Gibran tidak akan dapat melanjutkan partisipasinya dalam Pilpres 2024. Hal ini tentu akan menjadi pukulan besar bagi pasangan calon yang mengusungnya, serta dapat mengubah konstelasi politik secara drastis. Pasangan calon tersebut harus mencari pengganti Gibran sebagai calon wakil presiden, dan hal ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah.

Selain itu, diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka juga dapat memicu reaksi dari para pendukungnya, yang mungkin merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan politik dan bahkan konflik sosial jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menerima keputusan pengadilan dengan lapang dada, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana.

Namun, jika gugatan ini ditolak oleh pengadilan, maka Gibran Rakabuming Raka akan tetap dapat melanjutkan partisipasinya dalam Pilpres 2024. Hal ini tentu akan menjadi kabar baik bagi pasangan calon yang mengusungnya, serta dapat memperkuat posisi mereka dalam menghadapi pemilihan. Meskipun demikian, gugatan ini tetap akan meninggalkan jejak dalam persepsi publik terhadap Gibran Rakabuming Raka dan proses pemilu secara keseluruhan.

Terlepas dari apapun keputusan pengadilan, gugatan ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga negara. Jika gugatan ini dianggap memiliki dasar hukum yang kuat dan proses peradilannya berjalan transparan dan adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan proses demokrasi dapat meningkat. Namun, jika gugatan ini dianggap sarat dengan kepentingan politik atau proses peradilannya tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat dapat menurun, dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap stabilitas politik.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, terutama lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam proses peradilan, untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani gugatan ini. Keputusan yang diambil harus berdasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang ada, serta tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. Hal ini akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan demokrasi, serta menciptakan iklim politik yang kondusif bagi pelaksanaan Pilpres 2024.

Dengan demikian, potensi implikasi dari gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sangatlah kompleks dan melibatkan berbagai aspek. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari gugatan ini, penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas politik, menghormati proses hukum, serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Pandangan Para Ahli

Para ahli hukum dan pengamat politik punya pandangan yang beragam soal gugatan ini. Ada yang bilang gugatannya kuat karena ada potensi pelanggaran hukum, tapi ada juga yang bilang gugatannya lemah karena sudah ada putusan MK yang jadi landasan Gibran maju. Jadi, pendapatnya beda-beda, tergantung dari sudut pandang masing-masing.

Pandangan para ahli hukum dan pengamat politik mengenai gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sangatlah beragam dan bervariasi. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas isu yang sedang dihadapi, serta berbagai perspektif yang dapat digunakan untuk menganalisis gugatan ini. Ada ahli hukum dan pengamat politik yang menilai gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sementara ada juga yang berpendapat sebaliknya. Perbedaan pandangan ini penting untuk dipertimbangkan agar kita dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu ini.

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar hukum yang kuat karena adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses pencalonannya. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, yang dianggap kontroversial dan sarat dengan kepentingan politik. Mereka berpendapat bahwa putusan MK ini membuka celah bagi terjadinya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan, serta melanggar prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

Ahli hukum yang memiliki pandangan ini biasanya akan mengkritisi proses pengambilan keputusan di MK, serta mempertanyakan independensi dan integritas lembaga tersebut. Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya bertindak sebagai penjaga konstitusi yang imparsial, dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, mereka mendukung gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai upaya untuk menguji keabsahan putusan MK dan menjaga supremasi hukum.

Namun, ada juga ahli hukum yang berpendapat bahwa gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka lemah karena sudah ada putusan MK yang menjadi landasan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan harus dipatuhi oleh semua pihak. Oleh karena itu, gugatan yang mempersoalkan putusan MK dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan seharusnya ditolak oleh pengadilan.

Ahli hukum yang memiliki pandangan ini biasanya akan menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan, termasuk putusan MK, sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa jika setiap putusan pengadilan dapat digugat atau dipersoalkan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan dapat mengganggu stabilitas negara. Oleh karena itu, mereka mengimbau semua pihak untuk menerima putusan MK dengan lapang dada, dan fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Selain ahli hukum, pengamat politik juga memiliki pandangan yang beragam mengenai gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa gugatan ini memiliki motif politik yang kuat, dan merupakan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menggagalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mereka berpendapat bahwa gugatan ini tidak murni didasarkan pada pertimbangan hukum, tetapi lebih pada persaingan politik yang semakin memanas menjelang Pilpres 2024.

Namun, ada juga pengamat politik yang berpendapat bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berpendapat bahwa gugatan ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan proses pemilu di Indonesia, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Dengan demikian, pandangan para ahli hukum dan pengamat politik mengenai gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka sangatlah beragam dan kompleks. Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya berbagai perspektif yang dapat digunakan untuk menganalisis isu ini, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor, baik hukum maupun politik, dalam memahami gugatan ini.

Kesimpulan

Jadi, guys, gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ini adalah isu yang kompleks dan punya banyak dimensi. Kita sebagai masyarakat harus cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar, jangan mudah termakan hoaks atau provokasi. Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga Pilpres 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa.

Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka merupakan isu yang kompleks dan memiliki berbagai dimensi yang perlu dipahami secara mendalam. Dari pembahasan yang telah dilakukan, kita dapat melihat bahwa gugatan ini tidak hanya sekadar persoalan hukum yang menyangkut keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, tetapi juga melibatkan aspek politik, etika, dan kepercayaan publik.

Latar belakang gugatan ini bermula dari adanya ketidakpuasan dan kekhawatiran dari sebagian masyarakat terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka, terutama terkait dengan persyaratan usia dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan tersebut. Pihak penggugat mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Pemilu dan putusan-putusan MK yang dianggap relevan, serta menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Implikasi dari gugatan ini dapat sangat signifikan, terutama jika gugatan tersebut diterima oleh pengadilan. Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dapat mengubah peta politik secara keseluruhan, serta memicu reaksi dari para pendukungnya. Namun, jika gugatan ini ditolak, Gibran Rakabuming Raka akan tetap dapat melanjutkan partisipasinya dalam Pilpres 2024. Terlepas dari apapun keputusan pengadilan, gugatan ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga negara.

Pandangan para ahli hukum dan pengamat politik mengenai gugatan ini sangat beragam, mencerminkan kompleksitas isu yang sedang dihadapi. Ada ahli hukum yang berpendapat bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sementara ada juga yang berpendapat sebaliknya. Pengamat politik juga memiliki pandangan yang berbeda, ada yang menilai gugatan ini memiliki motif politik, sementara ada juga yang berpendapat bahwa gugatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Sebagai masyarakat, kita perlu cerdas dalam menyikapi informasi yang beredar terkait gugatan ini. Kita harus menghindari penyebaran hoaks dan provokasi, serta mengedepankan informasi yang akurat dan terpercaya. Literasi media menjadi sangat penting dalam menghadapi arus informasi yang deras, sehingga kita dapat memilah informasi yang relevan dan dapat dipercaya.

Selain itu, kita juga harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan pengadilan harus diterima dengan lapang dada, dan semua pihak harus menghormati supremasi hukum. Kita harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana politik, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

Pilpres 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin yang terbaik. Oleh karena itu, kita harus berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, serta menggunakan hak pilih kita dengan bijak. Kita berharap Pilpres 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Dengan demikian, gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka merupakan isu yang kompleks dan memiliki banyak dimensi yang perlu kita pahami. Sebagai masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab, kita harus menyikapi isu ini dengan bijak, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semoga Pilpres 2024 berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk bangsa Indonesia.